Daerah

Ungkap Fakta!!! Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia Keberatan Rekonstruksi Dilaksanakan di Polres, Bukan di Lokasi Kejadian Asli

×

Ungkap Fakta!!! Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia Keberatan Rekonstruksi Dilaksanakan di Polres, Bukan di Lokasi Kejadian Asli

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH – Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia secara tegas menyampaikan keberatan dan sanggahan terhadap rencana pelaksanaan rekonstruksi peristiwa perkara nomor LP/B/111/2026/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung yang dijadwalkan digelar pada Rabu, 8 Juli 2026 di lingkungan Kepolisian Resor Lampung Tengah.

Pihak penasihat hukum menilai langkah tersebut melenceng dari ketentuan hukum karena seharusnya rekonstruksi dilakukan di lokasi tempat kejadian perkara yang sebenarnya, yaitu Kampung Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain masalah lokasi, pihak Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia juga menyayangkan sikap penyidik yang terkesan membatasi akses penasihat hukum. Hingga saat ini, tidak ada pemberitahuan resmi terkait jadwal rekonstruksi tersebut, padahal mengikuti proses itu merupakan hak mutlak penasihat hukum dalam menjalankan tugas pembelaan bagi kliennya.

“Kami baru mendapatkan informasi tidak resmi bahwa besok akan diadakan rekonstruksi bagi ketiga klien kami.

Dengan tegas kami menyatakan keberatan dan memberikan sanggahan keras terhadap kegiatan ini, apalagi diadakan bukan di tempat kejadian perkara yang sebenarnya.

Kami juga menyayangkan sikap kepolisian Polres Lampung Tengah yang terkesan membatasi dan tak memberikan akses kepada kami dengan tidak memberitahukan hal ini, seolah menghalangi kami menjalankan tugas profesi kami,” ungkap Tri Agus di Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, Selasa (7/7/2026).

Dalam surat keberatan bernomor 081/RED/K-ABY/VII/2026 yang ditandatangani langsung oleh para penasihat hukum Tri Agus Wantoro, S.H. dan Sarifudin, S.H., dijelaskan bahwa meskipun KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) tidak mengatur secara eksplisit mengenai lokasi rekonstruksi, prinsip dasar hukum acara pidana serta pedoman teknis penyidikan tetap mewajibkan kegiatan tersebut dilakukan di lokasi asli kejadian. Hal ini selaras dengan semangat ketentuan Pasal 110 ayat (2) KUHAP lama, guna memverifikasi kesesuaian keterangan dengan kondisi nyata di lapangan.

Pihak Kantor hukum Adil Bangsa Yustisia juga menegaskan hingga kini belum ada alasan sah secara hukum yang disampaikan penyidik mengapa rekonstruksi tidak digelar di Kampung Sri Agung. Pengecualian hanya dibenarkan jika lokasi rusak berat, tidak dapat diakses, membahayakan keselamatan, atau mengganggu ketertiban umum – kondisi yang sama sekali tidak terjadi dalam perkara ini.

“Rekonstruksi di luar lokasi asli tidak akan menggambarkan fakta yang sebenarnya, serta tidak dapat menguji kesesuaian keterangan para tersangka dengan kondisi lapangan nyata, jarak, posisi, maupun tata letak di lokasi peristiwa.

Hal ini berpotensi membuat hasil rekonstruksi cacat prosedur dan tidak sah sebagai alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP Baru tentang pengecualian bukti yang tidak sesuai prosedur,” tegas surat tersebut.

Para tersangka yang diwakili dalam perkara ini adalah Nyoman Pandu Satya Andrayoga Anak dari Made Endra Prayoga, Ahmad Syafii Bin Rusno (Alm), serta Ludra Afriyanto Bin Harsono.

Pihak Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia meminta Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah segera membatalkan rencana rekonstruksi di lingkungan kantor polisi, lalu menjadwalkan ulang pelaksanaannya secara sah tepat di lokasi kejadian asli di Kampung Sri Agung. Selain itu, seluruh keberatan ini wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dan diberikan tanggapan tertulis paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima.

Jika keberatan ini tidak ditampung, pihak hukum mengancam akan melaporkan penyimpangan prosedur tersebut kepada atasan penyidik, Kabid Propam serta Kabag Wasidik Polda Lampung, hingga menyampaikan sanggahan di tingkat penuntutan dan persidangan agar hasil rekonstruksi yang tidak sah tersebut dikesampingkan sepenuhnya.

Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, serta arsip kantor hukum.

Sementara, hingga berita tayang, jejaring media ini masih berupaya meminta tanggapan dari penyidik Polres Lampung Tengah atas perihal ini.

(APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *