Harian Lampung id.com
Pesawaran.
Diketahui,Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI)di tahun 2024 menemukan kelebihan anggaran fantastis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran, Lampung.(13/04/2026)
Temuan ini mencakup kelebihan
Yang begitu fantastis mencapai ratusan juta rupiah,
termasuk belanja BOS/BOSP yang melebihi standar,manipulasi nota belanja,hingga masalah pada rekening sekolah.
Berikut rincian temuan hasil audit BPK di Disdikbud Kabupaten Pesawaran:
* Penyimpangan anggaran BOS/BOSP:Temuan menunjukkan pengelolaan dana BOS di sekolah,tidak sesuai ketentuan,termasuk manipulasi nota belanja dan juga kelebihan anggaran
* Kelebihan pembayaran belanja jasa konfersi,aplikasi/sistem informasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp.53.988.307.00.sementara Pemkab Pesawaran pada tahun 2024 Belanja jasa konfersi,aplikasi/sistem informasi sebesar Rp.1.329.472.000.00
* Realisasi belanja BOS tidak sesuai dengan kegiatan pada aplikasi rencana kegiatan anggaran sekolah(ARKAS) dan petunjuk tehnis pengelolaan dana satuan pendidikan sebesar Rp.133.720.000
*Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan pisik ke sekolah tidak sesuai ARKAS dan juknis.Rincian nya sebagai berikut
1.SMPN7 Pesawaran Rp.26.296.000
2.SDN26 Gedung Tataan Rp.18.585.000
3.SMPN14 Pesawaran Rp 61.561.000
4.SMPN19 Pesawaran Rp.9.944.000
5.SMP26 Pesawaran Rp.17.344.000
* Pengelolaan belanja Bantuan Operasional Saruan Pendidikan(BOSP) tidak sesuai ketentuan.Dengan jumlah anggaran RP 51.601.000.000.
*Pajak atas belanja dana BOSP pada 122 sekolah sebesar RP.217.321.601.00 terlambat setor
* Kelebihan pembayaran atasa penggunaan dana BOSP sebesar Rp 111.597.000
Yang terdiri dari BOSP tidak di dukung dengan bukti pertanggung jawaban sebesar Rp.2.915.000.
Atas temuan tersebut di Duga belum selesai di tindak lanjuti,karna belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya Pembinaan,monitoring dan evaluasi pengelolaan dana BOS secara periodik telah dilaksanakan hasil -pemeriksaan.atas pengelolaan dana pertanggung jawaban belanja BOS.
Karna Kepala Sekolah dan juga bendahara Sekolah,tidak tertib dalam menjalankan tugas pokok dan pungsinya dalam pengelolaan dana BOS.
Berdasarkan LHP RI,terdapat kelemahan dalam sistem pengembalian internal dan ketidak patuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan,dalam pengembalian dana BOS dan sisa penggunaan anggaran dana BOS tersebut.
BPK Merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Pesawaran,agar dapat memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pesawaran,Melaksanakan pembinaan.Monitoring dan Evaluasi pengelolaan anggaran dana BOS sesuai dengan ketentuan secara periodik.(Tim)












