Uncategorized

Kantor Advokat Hukum Perwira Jakarta Berikan Surat Somasi Oknum Kades Tulung Balak Kecamatan Tanjung Raja

×

Kantor Advokat Hukum Perwira Jakarta Berikan Surat Somasi Oknum Kades Tulung Balak Kecamatan Tanjung Raja

Sebarkan artikel ini

Harian Lampung.id.com
Lampung Utara

PT.Astra Sedaya Finance/ACC melalui kuasa hukumnya Kantor Advokat Hukum Perwira Jakarta Layangkan Surat Somasi I/ Peringatan Hukum kepada “MHH” diduga Oknum Kepala Desa (Kades) Tulung Balak Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
Selasa (25/11/2025).

Dalam surat Somasi I tersebut jelas bahwa klien dari Kantor Advokat Hukum Perwira Jakarta yaitu PT.Astra Sedaya Finance/ACC telah memberikan fasilitas pembiayaan berdasarkan perjanjian pembiayaan dengan Nomor : 01500504002955034 tanggal 27 september 2024 guna pembeliaan 1 (Satu) unit kendaraan Merk Daihatsu Sigra Type 1.0 D MT MC tahun 2021 warna hitam nomor polisi BE 1362 JF dengan nilai RP 110 juta lebih.

Bahwa debitur ada keterlambatan dan melalaikan kewajiban pembayaran angsuran ke 12 yang jatuh tempo sejak tanggal 27 agustus 2025 hingga saat ini debitur belum juga melakukan kewajiban pembayaran.

A, menerangkan kepada awak media bahwa dirinya dan beberapa rekannya ditugaskan dari pihak perusahaan Pembiayaan ACC Kantor cabang Bandar Jaya untuk melakukan kunjungan penagihan kendaraan ke rumah atas nama bapak “MHH” diduga oknum seorang Kades Tulung Balak selaku debitur yang sudah melalaikan kewajibannya sesuai dengan kontrak perjajian pembiayaan yang telah di sepakati dan tertulis sudah jatuh tempo,terang A.

Lebih lanjut A, mengatakan,berdasarkan informasi yang ia dapat dari beberapa sumber yang dapat di percaya, bahwa unit kendaraan Sigra tersebut sudah pindah tangan ke orang lain tanpa adanya persetujuan dari perusahaan pembiayaan ataupun pihak leasing,yaitu pihak kami,bebernya A.

A, juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

” Pindah tangan atau over kredit di luar sepengetahuan leasing perusahaan pembiayaan kendaraan itu di luar ketentuan yang ada,tidak dapat di benarkan,apalagi unit kendaraan tesebut hilang.

Dapat kita lihat ada beberapa sanksi dalam pembiyaan apabila terjadi over kredit bawah tangan yaitu :

Sanksi over kredit mobil di bawah tangan (tanpa izin leasing).

Dapat mencakup sanksi pidana dan perdata, termasuk ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Selain itu, debitur lama tetap harus membayar cicilan jika pembeli baru lalai, dan perusahaan leasing dapat melaporkan keduanya ke polisi serta mengajukan gugatan perdata atas dasar pelanggaran kontrak.

Sanksi bagi debitur lama

Tetap bertanggung jawab secara hukum: Meskipun mobil sudah tidak di tangan, Anda tetap menjadi penanggung jawab utama pembayaran cicilan kepada leasing jika pihak pembeli baru tidak membayar.

Sanksi pidana: Dapat dikenakan pelanggaran Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang ancaman pidananya paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Sanksi pidana: Dapat dituntut berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jika terbukti melakukan pengalihan aset jaminan fidusia.

Sanksi perdata: Perusahaan leasing dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi (pelanggaran kontrak).

Sanksi bagi pihak pembeli

Sanksi pidana: Dapat dikenakan sanksi Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar-besarnya Rp900 ribu, jika membeli barang hasil pengalihan kredit secara tidak sah.

Sanksi bagi kedua belah pihak

Risiko finansial:
Debitur lama bisa terus ditagih dan mengalami masalah keuangan.
Pembeli bisa kehilangan aset dan uang yang sudah diberikan tanpa perlindungan hukum.

Risiko hukum: Kedua belah pihak berisiko terlibat masalah hukum. Perusahaan leasing berhak melaporkan pelanggaran ini ke kepolisian, baik secara pidana maupun perdata.

Perusahaan kami melalui kuasa hukum kami memberikan waktu dan itikat baik dari debitur untuk mengembalikan unit kendaraan atau melakukan pembayaran semua kewajiban keterlambatan pembayaran sesuai apa yang sudah menjadi ketentuan dalam perusahaan pembiayaan kami,pungkasnya.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *