Uncategorized

Sekretaris Pol PP dan Dua ASN Lampung Utara Di Amankan Polisi Di Duga Menyalah Gunakan Narkoba

×

Sekretaris Pol PP dan Dua ASN Lampung Utara Di Amankan Polisi Di Duga Menyalah Gunakan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara
Harian Lampung.id.com
Mengutif beberapa pemberitaan Media Online bahwasannya Satuan Reskrim Polsek Kota Bumi Kota bersama Satuan Narkoba Polres Lampung Utara Grebek dan telah berhasil mengamankan tiga orang yang bersatatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya Seketaris Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lampung Utara kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu dari salah satu rumah di jalan kenari Gg M Zen Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, sekira pukul 20.30 WIB Rabu (22/10/2025).

Ketiga ASN tersebut telah melakukan penyalahgunaan narkoba yakni salah satunya sekretaris Pol PP Lampung Utara, yakni Ganda Panglima Romadhom (43) Warga Desa Tata Karya Rt/Rw 002/003 Kelurahan Tata Karya Kecamatan Abung Suryakarta Lampung Utara. Kedua ASN lainnya masing masing Ahmad Jonis (30) warga Jalan Kenari Gg. M Zen Rt/Rw 003/005. Kel. Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, selanjutnya Ericka Andri Saputra (42) warga jalan Ki Manshur Gg. Hamawi No.115, Rt/Rw 003/002 Kel. Sindang Sari Kec. Kotabumi Lampung Utara.

Polisi telah mengamankan Sekretaris Pol PP Bersama Dua ASN Lampung Utara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Dari tangan ketiga ASN tersebut diamankan barang bukti (BB) berupa, satu buah paket Sabu, satu buah centong pipet, satu buah pirek berisikan sabu. Kemudian satu buah jarum, satu buah pirek, satu buah bong serta satu unit handpone VIVO Y20,
satu unit Handpone INFINIX, satu unit handpone VIVO Y36, satu buah korek api.

Berdasarkan keterangan dari Kepolisian Sektor Kota Bumi Kota menyebutkan, penangkapan ketiga ASN Lampung Utara itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di sabuah rumah di jalan
kenari Gg M.zen Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kemudian petugas melakukan pengintaian dengan mencurigai garik- gerik ketiga ASN yang berada di dalam rumah tersebut.

Setelah memastikan kecurigaan itu, petugas langsung merengsek masuk kedalam rumah dan mendapati ketiga ASN sedang asik menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ke tiga ASN tersebut,terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang tertuang Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan ketiga ASN tersebut berserta barang bukti dengan melimpahkan perkara ke Polres Lampung Utara untuk segera diproses hukum lebih lanjut.
Terkait penangkapan ketiga ASN Lampung Utara menyalahgunakan narkoba, saat dikonfirmasi, kasat narkoba Polres Lampung Utara AKP Mardiansyah belum dapat memberikan keterangan, saat dihubungi melalui HP tidak aktif.

Dilain sisi tim media turun kelokasi Gg.MJen kelurahan Tanjung aman menemui RT setempak pak Maun.
Saat dikonfirmasi, dia membenarkan adanya penangkapan Narkoba di wilayah nya,dari ketiga orang tersebut salah satunya warga nya.
dan dia juga menjelaskan jika dirinya mengetahui hal tersebut diberitahu oleh warganya.Jum,at 24/10/2024.
Masih ditempat yang sama,Ibu dari salah Ahmad Jonis menjelaskan jika anaknya hanyalah disuruh oleh bos nya Ganda.
dan dirinya berharap jika emang bisa bebas maka anak nya juga harus bebas.
(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *