Uncategorized

LKP Abdika Ataka Oku Timur Di Duga piktif

×

LKP Abdika Ataka Oku Timur Di Duga piktif

Sebarkan artikel ini

Harian Lampung .id.com
Oku Timur.
Program Kecakapan Kerja (PKK) yang seharusnya menjadi solusi peningkatan keterampilan masyarakat kembali menuai sorotan. Salah satunya terjadi di Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Abdika Ataka yang beralamat di Desa Nusa Bakti, kecamTan Belitang 3.kab.Oku Timur Provinsi Sumatra Selatan(03/10/2025)

Lembaga ini diketahui mendapat bantuan dari pemerintah untuk melaksanakan pelatihan keterampilan menjahit. Namun, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai prosedur. Pasalnya, dari alamat yang terdaftar di kementrian ternyata setelah tim awak media mengkroscek sesuai alamat tersebut tidak ada.bahkan Ahmad Junaidi selaku penanggung jawab.tidak dapat di hubungi dan menurut warga masyarakat setempat yanki Aan mantan pengurus Abdika Ataka sebelum ny..menyatakan bahwa Maryanto lah yang mengelola dana tersebut,bukan Ahmad Junaidi yang selaku ketua dari lkp Abdika ataka

program PKK yang dibiayai pemerintah pusat yang mencapai sebesar Rp 95.000,00 (juta)di tahun 2024.k (LKP) Abdika ataka,di duga tidak adanya kejelasan serta tidak transparan.dari tempat bahkan jumlah siswa yang ikut kursus gratis di Andika ataka tersebut.dan juga tidak mengacu kepada juknis yang ada.yang mana nenurut juknis, fasilitas dan sarana prasarana pelatihan harus memadai agar tujuan peningkatan keterampilan bisa tercapai.

Seperti diketahui, Program Kecakapan Kerja (PKK) merupakan layanan pendidikan berupa kursus dan pelatihan berbasis keterampilan kerja. Program ini dibiayai penuh oleh pemerintah dengan tujuan mencetak tenaga kerja siap pakai, serta dimonitor langsung oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.

Hingga berita ini diturunkan,Ahmad Junaidi selaku pihak penanggung jawab dari (lkp) Abdika ataka.masih belum bisa di hubungi . Oleh karna itu,kami selaku pihak media meminta kepada pihak instansi yang terkait dan juga pihak polres oku Timur untuk dapat memproses (LKP)Abdika Ataka yang mana di duga telah merugikan keuangan Negara.(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *