Membingungkan, Saat Sidang Lapangan Tergugat Berikan Keterangan Berbeda

Jumat, 16 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Harian Lampung,-

Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat Jauhari dan tergugat Aminoto bersama Basri pada PN Gunung Sugih memasuki babak baru. Jumat, 16/02/2024

Hal ini setelah PN Gunungsugih menggelar sidang PS /sidang Lapangan pada objek tanah berperkara

Pada Penyampaian keterangan dilokasi, Aminoto selaku tergugat memberikan keterangan baru dan berbeda dari keterangan sebelumnya.

Pada sidang PS lapangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim RESTU IKHLAS, S.H., M.H, tergugat Aminoto menggambarkan letak objek tanah yang dikelolanya seluas 110 ha, dengan rincian 220m x 500 m.

Keterangan ini pun berbeda jauh dari keteranan tergugat, dimana sebelumnya, tetgugat mengaku menerima surat tugas yang diterimanya dan dilaporkan ke Majelis Hakim menyebutkan bahwa tergugat aminoto memperoleh tugas untuk mengelola lahan milik Koperasi Purna yudha Bakti seluas 46 ha di Bandar Agung

Luas 110 hektar yang mulia. ujar aminoto saat ditanyai ketua majelis hakim dilokasi objek tanah yang berperkara.

Hal inipun memancing tanggapan dari beberapa warga masyarakat yang menghadiri persidangan ini.

Kok Berbeda ya, perasaan kemarin waktu persidangan mereka mengatakan dikuasakan lahan seluas 46 ha, ini kok berubah lagi jadi 110 hektar. ujar GS

Perbedaan keterangan inipun ditanggapi oleh Kuasa Hukum Penggugat Robinson Nainggolan SH, yang juga merupakan ketua LBH dan LSM TOPAN RI DPW Lampung mengatakan bahwa keterangan ini perlu di pertanyakan.

Alhdulillah hari ini kita telah melaksanakan sidang lapangan terhadap perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Penguasaan Lahan klien kami seluas 36 Ha di desa Gunung Agung. Ujar Robinson

Ketua TOPAN RI DPW Lampung Inipun menambahkan

Perlu dipertanyakan itu keterangan dari Tergugat Aminoto yang mengatakan menguasai lahan seluas 110 Ha apalagi pada keterangan sebelumnya saat sidang pembuktian sidang mereka menunjukkan bahwa mereka mendapat Surat Tugas dari Koperasi Purna Yuda Bakti seluas 46 Ha. Terang Robinson

Dan diakhir penyampaiannya, kuasa hukum penggugat Jauhari ini pun yakin bahwa Majelis Hakim PN Gunung Sugih akan bersikap adil dan memutuskan hasil dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Sidang PS perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini pun dipimpin Majelis Hakim dari PN Gunung Sugih, dengan dihadiri oleh Penggugat, Tergugat, BPN Lampung Tengah, Perwaklian Desa Gunung Agung, Kedua Kuasa Hukum dari masing-masing pihak, masyarakat serta pengamanan dari Kepolisian.

Untuk selanjutnya, sidang dijadwalkan pada Selasa (27/02) mendatang.

 

(Red)

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis
Ramadhan Penuh Berkah, Polres Metro Membagikan Takjil Untuk Masyarakat
Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Kompak Ikuti Retreat Hari Ketujuh di AKMIL Magelang
Ketua Komisi III DPRD Lamtim disinyalir Melanggar UU 

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:46

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:50

Ramadhan Penuh Berkah, Polres Metro Membagikan Takjil Untuk Masyarakat

Jumat, 28 Februari 2025 - 12:02

Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Kompak Ikuti Retreat Hari Ketujuh di AKMIL Magelang

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:25

Ketua Komisi III DPRD Lamtim disinyalir Melanggar UU 

Berita Terbaru

Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24