Kerap Lolos, Pengedar Sabu Asal Pringsewu Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG.ID, PRINGSEWU – Pada malam Selasa (22/8/2023), Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Umum Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Riki Irawan (26), seorang warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,55 gram, setengah butir pil ekstasi, dan uang tunai sejumlah Rp. 46 ribu.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa penangkapan Riki Irawan dilakukan di Jalan Umum Pekon Margakaya pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku ditangkap saat sedang mengantar pesanan sabu-sabu untuk salah satu rekannya.

Meskipun berusaha melawan dan melarikan diri dengan terjun ke dalam kolam, polisi berhasil menangkap pelaku.

Kasat menambahkan bahwa Riki Irawan merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika dan psikotropika yang sudah lama menjadi target operasi polisi. Pelaku ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020.

“Pelaku ini sudah beberapa kali berhasil menghindari penangkapan, tetapi akhirnya kami berhasil mengamankannya,” jelas Iptu Yudi Raymond pada hari Rabu (23/8/2023).

Kasat menuturkan bahwa pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pelaku lainnya.

“Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku bisa dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambahnya. (Fikri)

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga
Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 21:21

Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga

Senin, 28 April 2025 - 16:09

Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Rabu, 23 April 2025 - 13:42

Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Berita Terbaru

Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24