Uncategorized

Wali Murid Keluhkan Pembayaran Seragam Sekolah di SMAN 3 Kotabumi Mencapai 1,2 Juta

×

Wali Murid Keluhkan Pembayaran Seragam Sekolah di SMAN 3 Kotabumi Mencapai 1,2 Juta

Sebarkan artikel ini

Kotabumi
Harian Lampung.id.com
Salah satu walid murid keluhkan besaran uang untuk pembayaran seragam sekolah yang di tetapkan pihak Sekolah Menengah Atas Negeri 3 (SMAN 3) Kotabumi Lampung Utara.
Selasa (16/09/2025).

Salah satu wali murid yang anaknya bersekolah di SMAN 3 Kotabumi menceritakan keluhannya kepada awak media yang tak ingin di sebut namanya dalam pemberitaan ini menerangkan bahwa, ” Mahal bener pak uang seragam sekolah yang harus kita beli di SMAN 3 Kotabumi mencapai RP 1,2 juta per siswa yang harus kami bayar walau bisa di cicil,ungkap wali murid.

Lebih lanjut, Wali murid mengungkapkan kepada awak media, pungutan uang seragam Rp 1,2 juta itu tanpa di adakan rapat dulu dengan wali murid yang seharusnya di lakukan pihak sekolah, tau tau kita harus bayar segitu untuk seragam sekolah anak.
Ya kalau kita mampu dan gak keberatan pak bayar segitu gak apa apa, tapi gak semua walid murid penghasilannya sama, logika saja pak, Katanya gak boleh lagi pihak sekolah mungut uang seragam, tapi SMAN 3 ini masih,beber wali murid dengan nada kesalnya.

Masih di katakannya wali murid, pokoknya kami keberatan pak besaran pungutan uang seragam anak kami segitu,pungkasnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1804/V.01/DP.2/2025 tentang pakaian peserta didik jenjang SMA, SMK, dan SLB. SE ini menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua/wali dan mereka bebas memilih tempat pembeliannya, tidak harus di sekolah.
Tujuan utamanya adalah menanamkan nasionalisme dan kedisiplinan, serta meningkatkan kesetaraan sosial di antara peserta didik, dengan berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Walau Dinas Pendidikan Propinsi Lampung sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan pungutan uang seragam di sekolah namun masih saja ada sekolah yang membandel dan menabrak larangan itu.

Meminta ketegasan Dinas Pendidikan Propinsi Lampung agar dapat menindak oknum kepsek tersebut.
Meminta kepada Inspektorat Propinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Propinsi Lampung agar dapat memanggil oknum kepsek tersebut

Sampai berita ini di turunkan Kepala Sekolah SMAN 3 Kotabumi belum dapat di temui dan di konfirmasi,namun tetap berupaya untuk mengkonfirmasi.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

HARIAN LAMPUNG.ID.COM. Lampung Utara || Pasangan selingkuh” Hr…