Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat, Harian Lampung, –

M Nasir, warga Masyarakat asal Kota Menggala bersama Keluarga dan Kuasa Hukum temui Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Ir. Novriwan Jaya, S.P., untuk menuntut dan mempertanyakan Haknya. Senin, 28 April 2025

Hal ini seperti disampaikan oleh perwakilan keluarga M Masir yang disampaikan kepada jejaring Media ini.

Kepada Media ini, perwakilan Keluarga M Nasir mengatakan kehadirannya ini merupakan upaya langkah menyikapi putusan Pengadilan atas penggunaan Lahan miliknya yang dipergunakan sebagai SD N1 dan SD N2 Pagar Dewa.

Hari ini kedatangan kami ke kantor dan selanjutnya Rumah Dinas bupati TBB dalan rangka mempertanyakan kembali tindak lanjut tentang putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ujarnya

Masih dikatakan oleh keluarga M Nasir, bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2021, namun hingga kini pihak Pemkab Tubaba belum melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2021, namun hingga kini pemkab Tubaba belum merealisasikan putusan Pengadilan tersebut.

Harapannya semoga dengan langkah ini, pemkab Tubaba bisa tergerak hati dan patuh terhadap hukum serta ikuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini. Tandasnya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula saat Keluarga M Nasir meminjamkan lahan miliknya untuk digunakan sebagai SD N1 dan SD N2 di Pagar Dewa.

Berjalannya waktu, akhirnya penggunaan lahan ini pun berpolemik di hukum dan berujung ke ranah peradilan.

Keluarga M Nasir selaku ahli waris dan pemilik lahan menggugat Pemkab Tubaba.
Proses peradilan yang berlangsung sejak 2016 ini pun akhirnya berujung pada putusan Kasasi di MA yang menolak kasasi dan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemkab Tubaba.

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan putusan Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat (M Nasir) ; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala No. 07/Pdt.G.2016/PN.Mgl Tanggal 13 Desember 2016 yang dimintakan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan sah secara hukum tanah yang telah di dirikan bangunan SDN 1 Pagar Dewa dan SDN 2 pagar Dewa yang terletak di Desa Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah milik Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar konpensasi berupa ganti rugi atas tanah yang telah digunakan untuk membangun SDN 02 Pagar Dewa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu millar seratus juta rupiah), yang dibebankan kepada APBD Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus Limapuluh Ribu Rupiah);
  5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Kini setelah berkekuatan hukum tetap sejak 2021, menjadi harapan bagi keluarga M Nasir agar Pemkab Tulang Bawang Barat bisa segera menyelesaikan dan menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.

Sementara, dari Pemkab Tulang Bawang Barat, meski telah terkonfirmasi dengan Pj Sekda dan Bupati, belum ada tanggapan apapun berhasil diterima redaski terkait perihal ini.

(red)

Berita Terkait

Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani
Jalan Pemukiman di Iring Mulyo Rusak Berat Akibat Ulah Oknum, Masyarakat Pinta Pemkot Bersikap
Tiga Tahun Beruntun Tak Capai Target PAD Sampah, Kinerja DLH Kota Metro Dipertanyakan Masyarakat
Komisi III DPRD Kota Metro Gelar RDP Terkait Sampah, Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Para Wakil Rakyat
Kasus Guru Cabul di Polres Metro di Pertanyakan Masyarakat, Kasat Reskrim Sebut Akan Segera Lakukan Pelimpahan Perkara
Lek Darsono: Saya Belum Mati, Siap Dimusuhi Untuk Ungkap Kejanggalan di Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 21:21

Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga

Senin, 28 April 2025 - 16:09

Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Rabu, 23 April 2025 - 13:42

Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani

Sabtu, 19 April 2025 - 14:54

Jalan Pemukiman di Iring Mulyo Rusak Berat Akibat Ulah Oknum, Masyarakat Pinta Pemkot Bersikap

Rabu, 16 April 2025 - 13:18

Tiga Tahun Beruntun Tak Capai Target PAD Sampah, Kinerja DLH Kota Metro Dipertanyakan Masyarakat

Selasa, 15 April 2025 - 17:13

Komisi III DPRD Kota Metro Gelar RDP Terkait Sampah, Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Para Wakil Rakyat

Senin, 14 April 2025 - 15:08

Kasus Guru Cabul di Polres Metro di Pertanyakan Masyarakat, Kasat Reskrim Sebut Akan Segera Lakukan Pelimpahan Perkara

Berita Terbaru