TUBABA, HARIAN LAMPUNG, –
Lembaga Hukum Indonesia (LHI) DPW Lampung memberikan apresiasi kepada Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang telah patuh, tunduk dan taat serta melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jumat, 13 Juni 2025
Hal ini seperti disampaikan oleh Tri Agus Wantoro, Ketua LHI DPW Lampung, usai melaksanakan kunjungan ke Pemkab Tubaba.
Tri Agus menyampaikan Apresiasinya atas tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemkab Tubaba terhadap putusan pengadilan yamg telah berkekuatan hukum tetap ini.
Apresiasi kami berikan kepada Pemkab Tulang Bawang Barat, yang telah legowo, tunduk, taat dan menindaklanjuti putusan pengadilan ini. UjarTri Agus
Ketua LHI DPW Lampung ini pun menyebut bahwa tindak lanjut pelaksanaan Putusan pengadilan ini merupakan sikap satria, yang ditunjukkan oleh Bupati Tubaba saat ini beserta jajaran.
Ini menggambarkan jiwa besar dan Satria Bupati Tubaba Pilihan rakyat saat ini Ir. Hi. Novriwan Jaya, S.P.
Pak Bupati menunjukkan sikap dan memberikan gambaran betapa dirinya selalu berpihak kepada Masyarakat. Jarang sekali ada Bupati yang memiliki karakter-karakter seperti ini.
Mudah-mudahan dengan apa yang telah Bupati Tubaba lakukan ini, dengan upaya dan perjuangan-perjuangannya semakin menjadikan Pemkab tubaba ini semakin maju dan berkembang menjadi semakin baik. Tandas Tri Agus
Dipenghujung penyampaiannya, Ketua LHI DPW Lampung ini pun berharap agar hal ini segera terealisasikan dan tak memjadi permasalahan baru dikemudian hari.
Harapan kami, tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemkab Tubaba ini segera tertuntaskan dan tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari. Tegas Tri Agus
Informasi yang berhasil diterima redaksi, Kepala bagian hukum Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Budi Sugiyanto, S.H,. M.H telah diperintahkan oleh Bupati Tulang Bawang Barat Ir. Hi. Novriwan Jaya, S.P. untuk menyelesaikan putusan Mahkamah Agung dalam putusannya menguatkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan putusan Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat (M. Nasir) ; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala No. 07/Pdt.G.2016/PN.Mgl Tanggal 13 Desember 2016 yang dimintakan banding tersebut.
Dalam keterangannya Budi Sugiyanto serius akan menyelesaikan perkara ini, namun dirinya masih menunggu regulasi dari kementrian dalam negeri.
“Kita tunggu regulasinya dari kementrian dalam negeri agar kita tidak salah dalam menuntaskan perkara ini, kita tidak mau gegabah dalam mengeluarkan APBD yang berakibat menjadi temuan BPK”, ujarnya.
Kabag Hukum menerangkan bahwa dirinya telah berkali kali menyurati kementrian dalam negeri agar segera memberikan petunjuk tata cara pemberian ganti rugi.
“Ini sebenarnya aset Pemda Tulang Bawang, namun karena adanya pemekaran kabupaten, maka siapapun yang menjadi pemimpin Pemkab Tubaba dalam hal ini Bapak Bupati Novriwan sebagai Bupati yang punya tanggungjawab, dan Bapak Bupati telah meminta kepada saya untuk segera menyelesaikan hal ini”, tegasnya.
“Untuk perkembangan selanjutnya saya akan kabari via WhatsApp, meskipun tugas-tugas menumpuk, dan ini juga menjadi atensi yang cukup serius agar segera diselesaikan”, tambahnya Budi.
Seperti diketahui, Peristiwa ini bermula dari adanya gugatan perdata yang telah dilakukan oleh M Nasir terhadap Pemkab Tubaba terkait penggunaan Lahan untuk SD N1 dan SD N2 Pagar Dewa dari tahun 2016 lalu.
Saat itu perkara berjalan hingga smpai ke ranah Mahkamah Agung dan terakhir dengan ditolaknya Peninjauan kembali yang dilakukan oleh Pemkab Tubaba pada tahun 2021.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pemkab Tubaba diputuskan untuk membayar dan mengganti Kompensasi biaya ganti rugi terhadap penggugat awal M Nasir.
Kini setelah berjalannya waktu, dengan Pendampingan dari LHI DPW Lampung, Pemkab Tubaba akhirnya mulai menindaklanjuti Pelaksanaan Putusan Pengadilan ini, menjawab keraguan publik selama ini serta menegaskan bahwa Pemkab Tubaba tunduk, taat terhadap hukum dan Putusan Pengadilan.
(Red)