Tiga Kurir Narkoba Asal Pringsewu Ditangkap Polisi Saat menunggu Pembeli di SPBU

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG.ID, PRINGSEWU – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pemuda yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku yang memiliki inisial GR (24), DM (24), dan AR (22) ditangkap di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pagelaran, Pringsewu pada hari Selasa (2/1/ 2024), sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang kegiatan mencurigakan ketiga pemuda tersebut di SPBU Pagelaran. Petugas Satnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menemukan ketiganya sedang menunggu calon pembeli di lokasi tersebut.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 0.25 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sejumlah 200 ribu rupiah.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengungkapkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Satnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pringsewu. Ia juga menyatakan komitmen kepolisian untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna memberantas peredaran narkoba di masyarakat.

Kasat menyebut, selain menjadi kurir narkoba, ketiga pemuda asal kecamatan Pagelaran tersebut juga aktif menjadi pengguna narkotika jenis sabu. Ia juga menyampaikan masih mendalami dan juga berupaya mengungkap jaringan dan pelaku lainnya.

“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Pringsewu,” ungkapnya.

Menurut kasat Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di mapolres pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara. (fh)

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah
Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis
Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya
Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:46

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:18

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:50

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terbaru

Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24