Lampung Utara
Harian Lampung.id.com
Sidang lanjutan Penganiayaan Cindy yang dilakukan oleh terdakwa Herdiana kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, kabupaten Lampung Utara, Kamis (26/2/26).
Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, S.H.,M.H. pimpin Sidang lanjutan Ke-2 kasus penganiayaan terhadap Cindy, yang menghadirkan 2 orang saksi bernama Ernawati, dan Lisyani warga desa tahalang kecamatan Hulu Sungai dalam sidang tersebut.
Dari kesaksian Lisyani menceritakan, dirinya di hampiri oleh terdakwa Herdiana lalu dirinya di pukul, lalu Cindy datang mencoba melerai terdakwa, hingga Cindy mengalami luka lecet di di wajah akibat cakaran, Ucapnya Lisyani kepada Halim PN
Lalu saksi ke -2 Ernawati menjelaskan kepada majelis hakim persidangan, saya sedang menunggu warung dan tiba-tiba ada yang ribut, lalu saya melihat Cindy sedang melerai ibu nya yang sedang dipukul terdakwa Herdiana. Dan melihat Cindy mengalami luka cakar di wajahnnya. Ucapnya Ernawati
Terdakwah Herdiana menyanggah atas keterangan saksi Lisyani itu tidak benar, dirinya tidak memukul Lisyani, akan tetapi terdakwah mengakui hanya memukul dan mencakar Cindy, Saat di konfirmasi kepada majelis hakim. Ucapnya
Setelah persidangan selesai keluarga penggugat di konfirmasi awal media mengenai hasil persidangan panggilan saksi. “kami sangat percaya kepada proses sidang Pengadilan Negeri Kotabumi atas perkara penganiayaan terhadap Sudara saya Cindy, dan kami mengharapkan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Pungkasnya
Sidang perkara penganiayaan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan berlanjut ke pemeriksaan saksi lainnya, dengan agenda tanggapan Dokter Visum Rumah sakit yang di agendakan kamis 5/3/26 mendatang.
(Red/Tim)












