Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba, Harian Lampung, –

Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ir. Novriwan Jaya, S.P., menyambut kunjungan Warga Masyarakat besera Keluarga yang memperjuangkan Hak atas tanah miliknya. Senin 28/04/2025.

M Nasir, warga Masyarakat asal Kota Menggala bersama Keluarga dan Kuasa Hukum menemui Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Ir. Novriwan Jaya, S.P., untuk menuntut dan mempertanyakan Hak atas tanahnya yang saat ini digunakan untuk SD N1 dan SD N2 Pagar Dewa.

Dalam sambutannya dirumah dinas, Bupati Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, S.P.,menyampaikan bahwa pihaknya berjanji akan memperjuangkan hak warga masyarakat tersebut.

Terkait hal ini, saya akan pelajari dan perjuangkan. Doakan semoga segera bisa terealisasi. Ujarnya

Bupati Pilihan rakyat yang belum lama dilantik ini pun menegaskan bahwa pihaknya pernah mendengar perihal ini.

Saya pernah menerima laporan ini, cuma baru ini saya tau secara langsung, dan segera akan kami tindaklanjuti. Tambah Bupati Tubaba ini.

Sementara Iwan Salado selaku salah satu perwakilan keluarga dari M Nasir yang turut hadir menemui Bupati Tubaba ini menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Bupati pilihan rakyat yang belum lama ini dilantik.

Terimakasih kami ucapkan kepada Bupati Tubaba atas sambutannya dirumah dinas ini.

Harapan kami agar apa yang telah diupayakan oleh keluarga kami ini bisa segera terealisasi. Agar apa yang telah menjadi putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap ini bisa segera dieksekusi. Ujar Iwan

Dikesempatan ini, Iwan Salado juga berharap agar kedepannya Bupati Tubaba ini bisa tetap responsif dan semakin dicintai oleh Rakyatnya

Semoga apa yang telah pak bupati lakukan seperti sekarang, bisa tetap responsif terhadap keluhan masyarakat dan semoga kedepan Makin dicintai oleh Rakyatnya. Tandas Iwan

Seperti diketahui, perkara lahan yang melibatkan warga masyarakat dengan Pemkab Tubaba ini bermula saat Keluarga M Nasir meminjamkan lahan miliknya untuk digunakan sebagai SD N1 dan SD N2 di Pagar Dewa.Berjalannya waktu, akhirnya penggunaan lahan ini pun berpolemik di hukum dan berujung ke ranah peradilan.

Keluarga M Nasir selaku ahli waris dan pemilik lahan menggugat Pemkab Tubaba.
Proses peradilan yang berlangsung sejak 2016 ini pun akhirnya berujung pada putusan Kasasi di MA yang menolak kasasi dan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemkab Tubaba.

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan putusan Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat (M Nasir) ; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala No. 07/Pdt.G.2016/PN.Mgl Tanggal 13 Desember 2016 yang dimintakan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan sah secara hukum tanah yang telah di dirikan bangunan SDN 1 Pagar Dewa dan SDN 2 pagar Dewa yang terletak di Desa Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah milik Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar konpensasi berupa ganti rugi atas tanah yang telah digunakan untuk membangun SDN 02 Pagar Dewa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu millar seratus juta rupiah), yang dibebankan kepada APBD Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus Limapuluh Ribu Rupiah);
  5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Kini setelah berkekuatan hukum tetap sejak 2021, menjadi harapan bagi keluarga M Nasir agar Pemkab Tulang Bawang Barat bisa segera menyelesaikan dan menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.

Dengan pertemuan bersama Bupati Tubaba ini, Keluarga M Nasir Berharap agar penyelesaian terhadap Kewajjban Ganti Rugi yang dibebankan kepada Pemkab Tubaba  seperti diputuskan oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap ini bisa segera terlaksana.

(red)

Berita Terkait

Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani
Jalan Pemukiman di Iring Mulyo Rusak Berat Akibat Ulah Oknum, Masyarakat Pinta Pemkot Bersikap
Tiga Tahun Beruntun Tak Capai Target PAD Sampah, Kinerja DLH Kota Metro Dipertanyakan Masyarakat
Komisi III DPRD Kota Metro Gelar RDP Terkait Sampah, Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Para Wakil Rakyat
Kasus Guru Cabul di Polres Metro di Pertanyakan Masyarakat, Kasat Reskrim Sebut Akan Segera Lakukan Pelimpahan Perkara
Lek Darsono: Saya Belum Mati, Siap Dimusuhi Untuk Ungkap Kejanggalan di Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 21:21

Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga

Senin, 28 April 2025 - 16:09

Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Rabu, 23 April 2025 - 13:42

Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani

Sabtu, 19 April 2025 - 14:54

Jalan Pemukiman di Iring Mulyo Rusak Berat Akibat Ulah Oknum, Masyarakat Pinta Pemkot Bersikap

Rabu, 16 April 2025 - 13:18

Tiga Tahun Beruntun Tak Capai Target PAD Sampah, Kinerja DLH Kota Metro Dipertanyakan Masyarakat

Selasa, 15 April 2025 - 17:13

Komisi III DPRD Kota Metro Gelar RDP Terkait Sampah, Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Para Wakil Rakyat

Senin, 14 April 2025 - 15:08

Kasus Guru Cabul di Polres Metro di Pertanyakan Masyarakat, Kasat Reskrim Sebut Akan Segera Lakukan Pelimpahan Perkara

Berita Terbaru