Lampung Tengah – Harian Lampung, –
Perkebunan PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Kabupaten Lampung Tengah, kembali viral dan dihebohkan dengan adanya upaya mempekerjakan anak dibawah umur untuk aktifitas perkebunan.
Hal ini menyusul adanya laporan dari masyarakat dan unggahan konten media sosial yang menunjukkan dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas panen tebu.
Ada anak-anak bang, dipekerjakan di areal kebun Gunung madu. Kok bisa ya bang, perusahaan sebesqr ini mempekerjakan anak. Inikan eksploitasi anak bang. Ujar salah satu sumber internal media ini
Informasi ini bermula dari unggahan akun TikTok dan Instagram bernama @kasdik_hisbulloh, yang menampilkan video seorang anak laki-laki, diduga berusia sekitar 14 tahun, tengah memanen tebu (disebut sebagai “tebang bendel”).
Video tersebut telah ditonton lebih dari 4.000 kali sejak diunggah pada 4 Juli 2025, dan memicu kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait perlindungan anak.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Sabtu, 5 Juli 2025, jejaring media ini pun melakukan klarifikasi langsung. Di lapangan, tim mewawancarai sejumlah pihak, termasuk pekerja, mandor, dan pengawas lapangan PT GMP. Beberapa dari mereka membenarkan bahwa anak dalam video tersebut memang turut terlibat dalam kegiatan panen tebu.
Menurut keterangan yang dihimpun, anak tersebut bekerja di bawah naungan seorang kontraktor panen bernama Ba’i, dan berdomisili di Kampung Kodim, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Informasi lain menyebutkan bahwa anak tersebut dijemput dari rumahnya menggunakan kendaraan operasional, lalu diantar kembali setelah kegiatan panen selesai, sekitar siang hingga sore hari.
Saat dikonfirmasi oleh tim jejaring media ini, salah seorang yang mengaku sebagai pengawas lapangan PT GMP yang bernama Kasdik sempat diwawancarai terkait kebijakan perusahaan. Ketika ditanyakan soal ketentuan hukum yang melarang anak di bawah umur bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 68 dan 69, Kasdik memilih mengakhiri wawancara secara sepihak tanpa memberikan penjelasan.
Sebagai informasi, Pasal 68 UU No.13 Tahun 2003 secara tegas menyatakan bahwa “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.” Adapun Pasal 69 memperkenankan pengecualian hanya untuk pekerjaan ringan dan dengan ketentuan yang sangat ketat, seperti usia minimal 13 tahun, pekerjaan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan, serta izin tertulis dari orang tua atau wali. Kegiatan tebang tebu yang mengandalkan tenaga fisik berat tentu jauh dari kriteria tersebut.
TANGGAPAN PRAKTISI HUKUM
Suhendar SH MM, Praktisi hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) juga memberikan tanggapannya terkait hal ini.
Dikatakan oleh Suhendar bahwa mempekerjakan anak dibawah umur itu merupakan pelanggaran serius.
Jika dari kacamata kami, mempekerjakan anak dibawah umur merupakan pelanggaran serius.
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 68 dan 69, jelas sekali mengatur bahwa dilarang mempekerjakan anak dibawah umur. Bituada sanksi Pidananya. Ujar Suhendar
Praktisi hukum yang telah beracara di berbagai kota besar di Indonesia inipun menekankan bahwa ini merupakan tanggung jawab PT GMP selaku Perusahaan.
PT GMP tak bisa cuci tangan, bagaimanapun ini tanggung jawab perusahaan karena telah mempekerjakan anak dibawah umur.
Ini harus ditindak, dan akan kami tindaklanjuti, akan kami laporkan serta kami kawal permasalahan ini agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari. Tandas Suhendar
Sementara dari sisi lain, jejaring media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan dari manajemen PT GMP terkait hal ini, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan resmi berhasil diterima redaksi.
Seperti diketahui, pasca terungkapnya adanya aktiftas ilegal mempekerjakan anak dibawah umur pada area perkebunan PT GMP, desakan dari betbagai kalangan masyarakat makin menyeruak untuk Penyelidikan Serius.
Kini setelah viral dan menjadi laporan, tantangan bagi Dinas Ketenagakerjaan dan pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh pihak PT GMP maupun rekanan kontraktor yang terlibat dalam eksploitasi anak dalam kegiatan pemanenan tebu.
(Red)