Daerah

Peringatan Serius Bagi Kades, Kakam Maupun Kakon di Provinsi Lampung!!!! 20 Kepala Desa Diciduk dalam OTT

×

Peringatan Serius Bagi Kades, Kakam Maupun Kakon di Provinsi Lampung!!!! 20 Kepala Desa Diciduk dalam OTT

Sebarkan artikel ini

Metro, HARIAN LAMPUNG, –

Para kepala desa (Kades), Kepala Pekon (Kakon) maupun Kepala Kampung (Kakam) yang ada di Provinsi lampung kini patut meningkatkan kewaspadaan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD). Minggu, 27 Juli 2025

Hal ini setelah adanya Operasi Tangkap Tangam (OTT) terhadap 20 Kepala Desa. Jangan sampai peristiwa mengejutkan seperti di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) terjadi di Provinsi Lampung, Sai Bumi Ruwa Jurai

Sebanyak 20 kepala desa (kades) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Kamis siang, (24/7/2025)

OTT ini menjadi sinyal peringatan keras bagi para kades di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Lampunh, agar berhati-hati dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Sebab, sejak program ini digulirkan pemerintah pusat, kasus penyalahgunaan dana desa tak pernah sepi dari sorotan aparat penegak hukum.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel. Turut diamankan satu aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, Ketua Forum APDESI setempat, dan 20 Kades di wilayah Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

“Satu ASN dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu ketua forum APDESI, dan 20 kepala desa telah diamankan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam rilis resminya, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Vanny menyebutkan bahwa dana yang disetor oleh para kepala desa diduga berasal dari kas desa, tepatnya ADD, yang seharusnya dipakai untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ironisnya, dana itu justru disalurkan untuk menyuap oknum aparat hukum, sebagai bentuk “pengamanan” agar para kades tidak tersentuh proses hukum.

Kejaksaan kini tengah mendalami kemungkinan praktik ini bukan hanya insiden tunggal, melainkan bagian dari jaringan sistemik yang melibatkan lebih banyak pihak.

“Kami mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke oknum aparat penegak hukum. Ini harus menjadi pelajaran bagi daerah-daerah lain,” tegas Vanny.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan dana desa harus tetap berpedoman pada hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), serta tidak boleh keluar dari kerangka hukum yang berlaku. Dana publik tersebut bukan untuk menjawab permintaan ilegal siapa pun, termasuk dari aparat.

OTT ini mengguncang kepercayaan publik, apalagi dengan terseretnya ketua Forum APDESI yang selama ini dikenal sebagai wadah resmi kepala desa untuk menyuarakan aspirasi desa. Justru, dalam kasus ini, forum tersebut diduga menjadi fasilitator pungutan yang ilegal.

Kejati Sumsel melalui Seksi Intelijen juga mengimbau agar kepala desa yang menghadapi kebingungan hukum tidak segan meminta pendampingan lewat program Jaga Desa, atau menggunakan layanan konsultasi dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di kejaksaan.

Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat hukum dalam kasus ini menambah kompleksitas persoalan. Jika terbukti, maka ini bisa menjadi babak baru dalam pengungkapan skandal pemerasan dana desa yang melibatkan institusi penegak hukum.

Dana Desa diamanatkan oleh pemerintah pusat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa

Dalam pelaksanaanya, Pemerintah Desa wajib melaksanakan kegiatan berdasarkan juknis dan aturan serta dilarang untuk penyalahgunaan dalam penggunaanya untuk membiayai kegiatan yang tidak semestinya.

Publik kini menanti hasil pengusutan lebih lanjut. Siapa sesungguhnya pihak yang bermain di balik skema pemerasan ini? Satu hal yang pasti, kasus ini harus menjadi alarm bagi seluruh kepala desa di Provinsi Lampung agar tidak lengah dan tetap menjaga integritas dalam pengelolaan dana desa.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *