BeritaDaerahPringsewu

Perda Perumdam Way Sekampung Disahkan, Upaya Meningkatkan Pelayan Air Bersih di Pringsewu

×

Perda Perumdam Way Sekampung Disahkan, Upaya Meningkatkan Pelayan Air Bersih di Pringsewu

Sebarkan artikel ini

HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU –

Upaya meningkatkan pelayanan air bersih di Kabupaten Pringsewu memasuki fase penting setelah DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/11/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Suherman.

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menegaskan bahwa Perda ini menjadi landasan strategis dalam memperkuat pelayanan air minum daerah. Ia menilai hadirnya regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan air bersih yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan.

“Perda ini adalah langkah besar bagi peningkatan kualitas pelayanan air minum di Kabupaten Pringsewu. Tanggung jawab kita semakin besar untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan yang lebih baik,” ujar Riyanto.

Sementara itu Direktur PDAM Pringsewu Muhammad Hatta, S.Kom., M.M, menyambut positif pengesahan Perda tersebut. Kepada wartawan Hariandaerah.com, Hatta menegaskan bahwa fokus utama Perumdam Way Sekampung ke depan adalah peningkatan mutu pelayanan kepada pelanggan.

“Dengan adanya Perda ini, standar pelayanan akan semakin jelas dan terukur. Kami memiliki dasar yang kuat untuk memperbaiki sistem pelayanan, mulai dari kecepatan respon pengaduan, kualitas air, hingga kontinuitas distribusi ke rumah-rumah warga,” ujar Hatta.

Ia menyampaikan bahwa perusahaan kini menyiapkan sejumlah langkah penguatan layanan, termasuk peningkatan kapasitas produksi, optimalisasi jaringan pipa, serta digitalisasi layanan pelanggan.

“Tujuan kami sederhana namun sangat penting yaitu masyarakat merasakan layanan air bersih yang lebih lancar, lebih bersih, dan lebih profesional. Perda ini memberi kami ruang untuk fokus total pada peningkatan kualitas pelayanan,” tegasnya.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga mengetuk palu pengesahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor. Selain itu, DPRD dan pemerintah daerah menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang memuat tujuh ranperda prioritas, mulai dari revisi regulasi pajak daerah hingga fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Rangkaian agenda ini menegaskan komitmen Pemkab dan DPRD Pringsewu dalam memperkuat regulasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Fikri)

Editor: Fikri HL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *