Uncategorized

Peratin Mekar Jaya Dede Suherli, Terkesan Menghindar dan Tak Berani Mengambil Sikap Tegas,Terkait Pemangku Yang Berbuat Amoral Dipekon nya

×

Peratin Mekar Jaya Dede Suherli, Terkesan Menghindar dan Tak Berani Mengambil Sikap Tegas,Terkait Pemangku Yang Berbuat Amoral Dipekon nya

Sebarkan artikel ini

Harianlampung.id – Lampung Barat
Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN) mendesak Pemerintah Pekon Mekar Jaya melalui Peratin Dede Suherli serta unsur Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) untuk segera mengambil langkah tegas memberhentikan aparatur/pemangku pekon berinisial RST yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang aparatur perempuan berinisial D.

Ketua LBH-BSN, Budiman Pangestu, menegaskan bahwa aparatur pekon adalah wajah pemerintahan di tingkat desa yang seharusnya menjaga marwah dan menjadi teladan.

“Dugaan perselingkuhan yang menyeret pemangku RST bersama aparatur pekon D sangat mencoreng nama baik pemerintahan desa. Karena itu, kami mendesak Peratin Dede Suherli bersama LHP untuk segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap aparatur yang bersangkutan,” tegas Budiman, Jumat (30/8/2025).

Sekretaris LBH-BSN, Ansyori, menambahkan bahwa apabila tidak ada tindakan nyata dari peratin maupun LHP, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kami siap melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena dugaan perbuatan asusila ini melanggar norma kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP, serta bertentangan dengan PP Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberhentian Perangkat Desa. Aparatur desa yang melakukan perbuatan tercela harus diberhentikan, bukan dipertahankan,” tegas Ansyori.

Lebih lanjut, Ansyori menegaskan bahwa Peratin, LHP, dan Camat Gedung Surian memiliki dasar hukum dan kewenangan untuk menindak tegas.

“Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan PP 45 Tahun 2016, ditegaskan bahwa Kepala Desa (Peratin) berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, termasuk pemangku, dengan rekomendasi Camat. Sementara Permendagri 110 Tahun 2016 memberikan kewenangan kepada LHP untuk mengawasi kinerja peratin serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Artinya, LHP dapat mendesak, dan Camat Gedung Surian wajib mengeluarkan rekomendasi pemberhentian agar pemangku RST segera diberhentikan. Tidak ada alasan hukum untuk menunda kasus ini,” pungkasnya.

LBH-BSN menegaskan bahwa Peratin, LHP, dan Camat harus segera mengambil tindakan agar citra pemerintahan desa tidak semakin tercoreng. Kegagalan bersikap tegas hanya akan memperburuk keresahan masyarakat di Pekon Mekar Jaya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Pekon Mekar Jaya maupun RST dan D belum memberikan klarifikasi resmi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *