Pemuda Di Pringsewu Nekat Curi HP Tetangganya, Ini Alasannya 

Sabtu, 11 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU – Tak punya ponsel menjadi dalih seorang pemuda di Pringsewu lampung untuk menjadi alasan mencuri Handphone milik tetangganya. Peritiwa ini terjadi di Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, kabupaten Pringsewu pada Selasa (5/3/2024) yang lalu.

Akibatnya RJ (23) warga Pekon Bumirejo Kecamatan pagelaran yang dalam keseharianya berprofesi buruh tani ini di tangkap Polisi dan harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi sel tahanan.

kapolsek Pagelaran AKP Sudirman menjelaskan, tersangka RJ di ringkus polisi di daerah perkebunan di Pekon Suka Maju Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus pada Kamis, 09 Mei 2024 sekira jam 21.00 WIB. RJ diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian Handphone Oppo A76 milik Waridah (26) tetangganya sendiri.

Pencurian ini dilakukan RJ seorang diri pada 5 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib. modusnya pada saat pemilik rumah sedang tertidur Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci lalu mengambil handphone yang tergeletak disamping korban.

“Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian senilai Rp.4 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti,” ujar AKP Sudirman usai mengikuti upacara serah terima jabatan di mapolres Pringsewu pada Sabtu (11/5/2024) siang.

Adanya laporan korban, Lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian langsung menangkapnya. menurut Sudirman, HP hasil curian tidak dijual namun di pakai sendiri oleh pelaku.

Alasanya, ungkap Kapolsek, pelaku nekat mencuri HP tersebut bukan karena butuh uang namun karena keinginan memiliki Handphone. “RJ sebelumnya tidak memiliki handphone karena tidak mampu membelinya, dan hal ini menjadi alasan bagi RJ untuk melakukan pencurian,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, ungkap Kapolsek, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. tersangka terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara. (fh)

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah
Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis
Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya
Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:46

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:18

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:50

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terbaru

Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24