Pelaku Pemerasan Modus Serempet Diamankan Polsek Pringsewu

Jumat, 30 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG.ID, PRINGSEWU – Aparat kepolisian Polsek Pringsewu kota Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pemerasan berkedok kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban kehilangan sepeda motornya.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, kedua pelaku pemerasan berinisial MAL Alias Muklis (39) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus dan HY (32) warga Pekon Rejosari, Pringsewu dibekuk Polisi di Wilayah Pringsewu, pada Senin sore (26/6/2023) sekira pukul 17.00 Wib atau kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pemerasan.

Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap korban Prengki Kurniawan (23), warga Desa Gedung Nyapah, Abung Timur, Lampung Utara. Kasus pemerasan itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekira pukul 19.00 Wib, di Pekon Rejosari Pringsewu.

Modusnya, kata Rohmadi, kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet salah satu pelaku saat mengendarai sepeda motor, lalu kedua pelaku meminta korban untuk bertanggung jawab dengan cara memberi uang ganti rugi. Lantaran korban tidak memiliki uang dan juga ketakutan, lalu kedua pelaku mengambil sepeda motor beserta STNK milik korban sebagai jaminan lalu menggadaikannya.

“Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Astrea bernomor Polisi B 6083 NP seharga Rp.5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi pada Jumat (31/6/2023) siang.

Menindaklanjuti laporan pengaduan korban, kata Rohmadi, pihaknya langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan setelah cukup bukti langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Dihadapan polisi, Hata Kapolsek, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pemerasan tersebut karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang dan bersenang-senang.

“Sepeda motor korban oleh kedua pelaku digadaikan seharga Rp.1,5 Juta. Dari gadai motor itu, pelaku MAL mendapatkan bagian Rp.800 ribu dan dihabiskan untuk membayar hutang, sedangkan pelaku HY mendapatkan bagian Rp.300 ribu dan dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, dan sisanya Rp.400 ribu habiskan oleh keduanya untuk bersenang-senang,” jelasnya.

Diungkapkannya, selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 unit sepeda motor yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksi pemerasan.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Untuk kedua tersangka kita sangkakan melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.” Tandasnya. (Fikri)

Berita Terkait

Gudang BBM Ilegal di Bumi Raharjo Terbakar, Praktisi Hukum Pinta Polres Lampung Tengah Bersikap Tegas
Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga
Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:23

Gudang BBM Ilegal di Bumi Raharjo Terbakar, Praktisi Hukum Pinta Polres Lampung Tengah Bersikap Tegas

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 21:21

Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga

Senin, 28 April 2025 - 16:09

Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Rabu, 23 April 2025 - 13:42

Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani

Berita Terbaru

Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24