Harian Lampung, Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, kembali mendapat sorotan dan catatan merah serta di pertanyakan masyarakat. Sabti, 29 Agustus 2025
Pasalnya Kepala Kampung (Kakam) Liman Benawi, Yono Rahardi dikabarkan mendamaikan dan menghentikam perkara dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kampung Liman Benawi.
Hal ini seperti di sampaikan oleh RR, salah satu warga masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa ini.
Ada Pelecehan terhadap anak dibawah umur bang di Kampung Liman Benawi.
Korbannya masih anak SD, didamaikan oleh Kakam Liman Benawi. Ujar RR
Masih disampaikan oleh RR, bahwa Pelaku Pelecehan disebut masih keluarga Kakam Liman Benawi.
Pelaku ini Pakde K*M*** ini adalah kerabat pak Kakam. Tandasnya
Sementara dilain sisi, Kakam Liman Benawi Yono Rahardi Bungkam, meski telah berhasil dikonfirmasi.
Tanggapan Praktisi Hukum
Suhendar SH MM, Praktisi hukum asal Lembaga Hukum Indonesia (LHI) saat dimintai tanggapannya merasa geram dengan hal ini.
Pelecehan Terhadap anak didamaikan oleh Kakam?? Tidak bisa itu bang.
Ini bukan perkara yang bisa dihentikan meskipun ada perdamaian Ujar Suhendar
Advokat yang telah beracara di berbagai kota besar ini pun menegaskan pelaku kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan besar.
Kejahatan seksual, baik Pelecehan, Cabul atau tindakan apapun yang dilakukan terhadap anak, itu besar ancaman hukumnya.
Justru kami menduga, Kakam Liman Benawi Turut serta dan terlibat dengan menutupi kejadian ini.
Atas hal ini, kami meminta kepada APH Polres Lampung Tengah tangkap pelaku dan Periksa keterlibatan Kakam Liman benawi dalam hal ini. Tegas Suhendar.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir Kampung Liman Benawi dihebohkan dengan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh KM terhadap Bunga yang masih berstatus Pelajar Sekolah Dasar.
Kini, menjadi tantangan tersendiri bagi APH Polres Lampung Tengah untuk mengungkap Perkara pelecehan ini dan menjawab keraguan publik atas dugaan keterlibatan Kakam Liman Benawi.
(Agustri)