Kasus Pencurian dengan Modus Pura-Pura Beli Sembako Berhasil Diuangkap Polisi

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG.ID, PRINGSEWU – Polsek Gadingrejo, bagian dari Polres Pringsewu, Polda Lampung, telah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone di sebuah warung sembako di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada tanggal 4 Juni 2023 lalu.

Kedua pelaku tersebut adalah DA (24), seorang warga Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, dan RT, juga dikenal dengan nama Riski (23), yang merupakan warga Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Keduanya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 23 Agustus 2023 di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, menjelaskan bahwa DA ditangkap di rumahnya pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB, sementara RT ditangkap sekitar dua jam setelahnya di tempat tinggal kontrakannya di Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Kedua pelaku ini ditahan oleh polisi karena diduga terlibat dalam pencurian sebuah handphone Redmi Note 11 Pro 5G yang merupakan milik korban bernama Febri Triani (30), seorang warga Pekon Gadingrejo.

Modus operandinya, kata Kapolsek, kedua pelaku datang ke warung sembako milik korban, dimana salah satu pelaku berpura-pura membeli produk sembako dan token listrik, sementara pelaku lainnya menunggu dengan sepeda motor yang diparkir di tepi jalan.

Saat korban tengah sibuk mengambil barang-barang yang akan dibelinya, salah satu pelaku mengambil handphone milik korban yang terletak di atas etalase warung, lalu melarikan diri.

“Korban kehilangan handphone senilai Rp. 4 juta akibat insiden ini dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gadingrejo,” ungkap AKP Nurul Haq pada Kamis (24/8/2023) siang.

Dengan informasi yang diberikan oleh korban, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan handphone korban yang telah dijual kepada seseorang.

“Setelah menemukan jejak handphone tersebut, kami mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, yang kemudian kami tangkap,” jelaskan Nurul Haq.

Kapolsek juga menyatakan bahwa beberapa hari setelah pencurian terjadi, DA menjual handphone tersebut seharga Rp. 3 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dua oleh pelaku dan digunakan untuk kegiatan bersenang senang.

“Selain itu, terungkap bahwa sebelumnya DA juga pernah terlibat dalam kasus pencurian handphone di wilayah Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan,” tambahnya.

Kedua pelaku beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku berisiko mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (Fikri)

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga
Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 21:21

Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga

Senin, 28 April 2025 - 16:09

Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Rabu, 23 April 2025 - 13:42

Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Berita Terbaru

Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24