HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU –
Kejaksaan Negeri Pringsewu secara resmi menetapkan G.K., seorang mantri di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di BRI Unit Pringsewu 1 pada periode tahun 2020 hingga 2022. (28 April 2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. G.K. diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai mantri dengan cara memalsukan dan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan serta mencairkan kredit. Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh tersangka.
Berdasarkan hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, tindakan G.K. mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah).
Guna kelancaran proses penyidikan serta mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Penyidik melakukan penahanan terhadap G.K. selama 20 hari ke depan, mulai 28 April 2025 hingga 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui. Pengawalan terhadap tersangka turut dibantu oleh dua personel Kodim 0424 Tanggamus.
Tersangka G.K. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan perkara ini bermula dari laporan internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu. Ke depan, pihak BRI bersama aparat penegak hukum berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola dan penguatan mitigasi risiko guna mencegah terulangnya kejadian serupa.(Fikri)