Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang-Harian Lampung.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang ini, pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial AP (31), berprofesi wiraswasta, warga Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, juga turut disita barang bukti (BB) berupa 2 buah plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 3 buah plastik klip kosong ukuran besar, 2 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 3 buah pipet sekop, dan handphone (HP) merek Vivo warna biru.

“Hari Kamis (17/04/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan di Jalan Cemara, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (22/04/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. Informasi yang didapat bahwa salah satu kontrakan yang ada di Jalan Cemara, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Setelah dipastikan kontrakan yang dimaksud ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam kontrakan ditangkap seorang laki-laki yang merupakan penghuni kontrakan, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (*)

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya
Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji
Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar dan SPBU,Ini Tujuannya
Bendahara dan Sekretaris LPTQ Ditahan Kejaksaan Negeri Pringsewu Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah 2022
Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Pringsewu Dilumpuhkan Polisi
Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu Berhasil Meringkus Komplotan Pencuri Motor, 21 Unit Kendaraan Disita
Sempat Buron, Pelaku Curat Diantar Keluarga Menyerahkan Diri ke Polisi
Rental Mobil Untuk Bobol Apotek di Pringsewu, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:18

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:50

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:15

Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar dan SPBU,Ini Tujuannya

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:39

Bendahara dan Sekretaris LPTQ Ditahan Kejaksaan Negeri Pringsewu Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah 2022

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:38

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Pringsewu Dilumpuhkan Polisi

Senin, 30 September 2024 - 23:33

Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu Berhasil Meringkus Komplotan Pencuri Motor, 21 Unit Kendaraan Disita

Kamis, 26 September 2024 - 20:40

Sempat Buron, Pelaku Curat Diantar Keluarga Menyerahkan Diri ke Polisi

Berita Terbaru