Harian Lampung Id.com
Lampung Utara
Besarnya dana desa yang Dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah kabupaten Lampung utara yang ada dana desa (DD) tahun anggaran 2022 Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara di duga tuai banyak masalah terindikasi Ada mark up.
Sabtu (10/05/2025)
Berdasarkan penelusuran media di lapangan bahwa kegiatan ketahanan pangan tahun 2022 desa ulak rengas di peruntukan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 186.715.000.
Serta Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 40.000.000 yang ada di desa ulak rengas kecamatan Abung tinggi tidak sesuai dalam pelaksanaan yang dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan TPK dengan volume, pada tahun anggaran 2022
Sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini menerangkan bahwa,” Kegiatan pembuatan kolam pengalian tanah, pembelian pipa, blower, bibit ikan,dan pakan ikan dan pemasangan listrik tidak sesuai dengan dana yang tersedia dan kegiatan budidaya kolam ikan air tawar itu tanpa ada MOU antara Pemerintah Desa dengan pihak ketiga,terang sumber.
” Ya bang, Seharusnya itu ada MOU, dan yang lebih aneh lagi kegiatan budidaya ikan itu Kades RB yang mengelola seharusnya bukan Kades, Seingat saya pihak inspektorat kabupaten lampung utara beberapa waktu lalu pernah turun ke desa terkait kolam ikan itu, PAD hasil budidaya ikan air tawar diduga tidak sesuai PAD nya
Kegiatan budidaya kolam ikan air tawar di Desa Ulak Rengas itu tidak melibatkan masyarakat sama sekali,Kades itulah yang mengelolanya,tutur nya Sumber.
Hingga berita ini diterbitkan media ini masih belum dapat hubungi atau menemui TPK maupun kepala desa, yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut dikarenakan mereka jarang terlihat dilokasi pekerjaan sehingga tidak dapat memberikan informasi dan klarifikasi terkait pembangunan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa tersebut
Dengan adanya dugaan Yang diurai diatas sudah sepatutnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian Kabupaten dan Provinsi maupun pusat untuk dapat menyelidiki dan menindaklanjuti tentang perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
(Tim AJOI)