Baru Menghirup udara bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU – Seorang residivis pencurian sepeda motor asal Kabupaten Lampung Tengah, yang dikenal dengan inisial IH (28), kembali ditangkap oleh polisi atas kasus serupa. Penangkapan terhadap IH dilakukan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada hari Rabu (17/4/2024) siang, ketika ia baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman terkait kasus curanmor.

“IH berhasil diamankan sekitar pukul 10.00 WIB ketika keluar dari LP Gunung Sugih, Lampung Tengah, setelah bebas dari penjara dalam kasus curanmor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, pada hari Kamis (18/4/2024) siang.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan kembali IH terkait dengan keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Kawasaki KLX di wilayah Kabupaten Pringsewu pada tahun 2020. Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dengan seorang rekannya, AF (28), yang sudah ditangkap lebih dulu dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.

“Pencurian yang melibatkan IH dan AF terjadi pada Selasa, 12 Mei 2020, sekitar pukul 08.30 WIB. Kedua pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman kantor PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Pringsewu di Jl. Makam KH. Ghalib, Pringsewu Utara,” jelasnya.

“Korban dari aksi pencurian tersebut adalah Gusti Sakti Yudistira (26), seorang karyawan PT SMS Finance asal Pringsewu, yang mengalami kerugian hingga Rp. 16 juta,” tambahnya.

Kasat juga menambahkan bahwa IH dan AF tidak hanya terlibat dalam kasus curanmor di Pringsewu, tetapi juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di beberapa wilayah lain, termasuk Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Tengah.

“Mereka mengakui bahwa hasil penjualan kendaraan hasil curian digunakan untuk berjudi dan bersenang-senang,” ungkapnya.

Menurut Kasat, sepeda motor korban yang telah dicuri berhasil ditemukan oleh polisi sepekan setelah dilaporkan hilang. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dan memproses hukum penadahnya.

“Dalam proses penyidikan, tersangka IH kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (fh)

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah
Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis
Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya
Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:46

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:18

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:50

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terbaru

Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24