Lampung Utara
Harian Lampung.id.com
Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam pengelolaan bantuan ternak sapi di Desa Ogan Jaya Kecamatan Abung pekurun, Kabupaten kabupaten.Lampung Utara(3/11/2025)
Bantuan sapi yang diterima kelompok ternak sejak tahun 2023 diduga tidak jelas pengelolaannya dan minim transparansi. Bantuan sapi yang ada di desa Ogan jaya di tahun 2023 mendapatkan sejumlah 5ekor sampai.namun bantuan ini mendapat sorotan warga karena tidak menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan diduga melibatkan praktik jual-beli hewan secara diam-diam.
Menurut keterangan dari warga setempat, sejumlah anggota kelompok diduga telah menjual sapi bantuan dengan sepengetahuan dan kerja sama dari ketua kelompok. Ironisnya, hingga kini tidak ada laporan atau pertanggungjawaban resmi terkait pengelolaan ternak tersebut.
“Saat terima dulu katanya 5 ekor,tetapi pada saat ini sapi sapi tersebut tidak ada kejelasan apakah mati atau terjual .
Kepala Desa Ogan Jaya saat di konpirmasi melalui via whatsap , tidak dapat di hubungi.bahkan tidak membalas atau merespon apa yang menjadi konfirmasi awak media melalui chating whatshap.
Warga kini mulai mempertanyakan: apa regulasi yang mengatur kelompok ternak ini?, dan mengapa selama hampir satu dekade tidak ada pengawasan, pembinaan, maupun laporan pertanggung jawaban?
Regulasi yang Mengatur Bantuan Sapi dan Kelompok Ternak:
Permentan No. 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Bantuan Langsung Masyarakat Bidang Pertanian:
Bantuan hibah seperti ternak sapi harus dikelola oleh kelompok yang berbadan hukum atau terdaftar resmi, dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
Setiap bantuan yang bersumber dari APBD atau dana hasil cukai (DBHCHT) wajib dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT):
Bantuan yang berasal dari dana cukai harus digunakan sesuai prioritas, termasuk untuk pemberdayaan masyarakat petani dan peternak, serta harus disertai laporan hasil kegiatan.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Penyalahgunaan kewenangan dan bantuan pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara termasuk tindak pidana korupsi.
Tuntutan Warga dan Rekomendasi:
Audit dana dan fisik terhadap kelompok ternak di Desa gan Jaya
Pemeriksaan oleh Inspektorat dan Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Utara
Transparansi dan laporan pertanggungjawaban kepada publik.
Penegakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran atau penyimpangan.
Masyarakat kini mendesak Pemkab Lampung Utara dan Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan. Publik menaruh harapan agar bantuan ternak dari negara tidak dijadikan ajang bisnis segelintir orang yang mengatasnamakan kelompok, sementara peternak sejati tak kunjung merasakan manfaatnya.(Tim)












