Uncategorized

Kadis DISDIKBUD Provinsi Lampung Dipinta Evaluasi Kinerja Kepsek SMKN 1 Way Serdang

×

Kadis DISDIKBUD Provinsi Lampung Dipinta Evaluasi Kinerja Kepsek SMKN 1 Way Serdang

Sebarkan artikel ini

‎HARIAN LAMPUNG.ID
‎MESUJI – Kisruh seputar dugaan pungutan liar sistematis dana pendidikan di SMKN 1 Way Serdang belum usai. Kini muncul persoalan baru: sikap Kepala Sekolah yang dinilai sengaja menghindar dari jalur klarifikasi yang benar, bahkan diduga memainkan strategi memecah‑belah kalangan wartawan.(02/11/26).
‎
‎#Main Adu‑Domba, Langgar Etika Dasar Hubungan Dengan Pers#
‎
‎Sebelumnya, salah satu media telah menerbitkan berita yang berjudul - SMKN 1 Way Serdang Diduga Pungli Sistematis Dana Pendidikan – Menurut aturan etika jurnalistik, apabila pihak sekolah merasa keberatan, jalan yang wajib ditempati adalah menyampaikan sanggahan atau klarifikasi secara langsung kepada media yang memuat laporan tersebut. Namun kenyataannya, Kepala Sekolah justru menyerahkan tanggapan ke media lain, tanpa memberitahu media penerbit berita awal.
‎
‎Langkah ini tidak sekadar kelalaian. Para insan pers menilai tindakan itu merupakan upaya mengadu‑domba sesama wartawan, seolah‑olah ingin membangun narasi bahwa berita pertama tidak dapat dipercaya, tanpa memberi kesempatan membalikkan fakta secara adil. Hal ini juga menutup ruang dialog yang seharusnya menjadi jembatan transparansi antara sekolah dan publik.
‎
‎“Kepala sekolah sebagai pejabat publik seharusnya paham batas etika. Jangan gunakan media laen untuk saling menjatuhkan sesama propesi,  apalagi menciptakan perpecahan di kalangan wartawan. Ini membuat masyarakat semakin bingung dan merusak kepercayaan terhadap lembaga pendidikan”,
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Way Serdang masih belum memberikan penjelasan resmi mengapa memilih menyerahkan tanggapan ke media lain, serta belum menyampaikan sanggahan kepada media yang pertama kali menerbitkan dugaan yang dimaksud. Para wartawan mendesak agar Kepala Sekolah segera memperbaiki langkah, menempuh jalur klarifikasi yang benar, dan berhenti memanfaatkan dunia pers untuk kepentingan memutar‑balikkan keadaan.
‎
‎Kedepan Tim Pers dan Lembaga Hukum akan melakukan langkah langkah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
‎
‎Diharapkan kepada instansi terkait yang membidanginya baik tingkat pusat dan daerah kiranya bisa  mengevaluasi kinerja para pihak sekolah tersebut sebelum pada akhirnya merusak Marwah pers dan menciderai integritas pendidikan.
‎
‎Catatan Redaksi: Tulisan ini adalah laporan dugaan. Semua pihak dianggap tidak bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. (TIM.)
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *