HARIAN LAMPUNG.ID
PESISIR BARAT, 31 Oktober 2026 — Pelaksanaan Pemilihan Peratin (Pilperatin) Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, pada 29 Oktober 2026 menuai sorotan masyarakat. Dugaan ketidaktertiban administrasi pemungutan suara, khususnya terkait daftar hadir dan tanda tangan pemilih, memunculkan desakan agar pemerintah kabupaten melakukan pemeriksaan menyeluruh hingga mempertimbangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Salah seorang warga Kecamatan Bangkunat, Sahlani Suhaili, mempertanyakan keabsahan administrasi pemungutan suara setelah muncul informasi bahwa sebagian besar pemilih tidak melakukan penandatanganan daftar hadir sebagaimana prosedur yang semestinya.
Menurut Sahlani, berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang anggota panitia, dari 1.619 warga yang tercatat menggunakan hak pilih, hanya sekitar 10 orang yang disebut melakukan pengisian absensi dan tanda tangan secara langsung pada awal proses pemungutan suara.
“Kalau benar dari 1.619 orang yang menggunakan hak pilih hanya sekitar 10 orang yang menandatangani daftar hadir sesuai prosedur, tentu ini persoalan serius. Bagaimana panitia bisa mempertanggungjawabkan administrasi kehadiran pemilih lainnya?” ujar Sahlani.
Diduga Daftar Hadir Dilengkapi Setelah Penghitungan Suara Selesai
Sahlani juga mengungkap adanya informasi bahwa setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai, sejumlah kolom tanda tangan dalam daftar hadir pemilih masih kosong.
Menurut informasi yang diterimanya, pada keesokan hari setelah pemilihan, Camat Bangkunat mempertanyakan kondisi daftar hadir tersebut. Selanjutnya, Ketua Panitia diduga memerintahkan salah seorang anggota panitia untuk melengkapi kolom tanda tangan pemilih yang belum terisi.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah benar ada tanda tangan pemilih yang justru dibuat oleh anggota panitia setelah pemilihan selesai? Kalau memang benar, siapa yang memerintahkan dan berapa banyak tanda tangan yang dibuat? Ini harus dibuka secara terang,” tegas Mujizat Pitut.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar kelalaian administratif, mengingat daftar hadir merupakan salah satu dokumen penting untuk memeriksa pelaksanaan pemungutan suara.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada pemeriksaan. Namun, apabila dokumen daftar hadir diisi oleh orang yang bukan pemilihnya, tentu masyarakat berhak mempertanyakan keaslian dan kebenaran administrasi pemilihan tersebut,” lanjutnya.
Selisih Hanya 66 Suara, Warga Minta Transparansi
Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, Pilperatin Sukamarga mencatat sebanyak 1.806 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan 1.619 pemilih dinyatakan menggunakan hak pilih.
Hasil penghitungan suara menunjukkan:
– M. Zainan Hariri, Nomor Urut 1: 838 suara;
– Tomi Sanjaya, Nomor Urut 2: 772 suara;
– Suara tidak sah: 9 suara.
Dengan demikian, terdapat selisih 66 suara antara kedua calon.
Menurut Muhizar Pitut, kecilnya selisih suara membuat pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemungutan suara menjadi semakin penting.
“Selisih suara hanya 66. Sementara itu, ada informasi bahwa sebagian besar daftar hadir tidak ditandatangani langsung oleh pemilih. Kami tidak mengatakan seluruh suara itu tidak sah, tetapi kami meminta agar keabsahan prosesnya benar-benar diperiksa,” katanya.
Warga Desak Bupati Pesisir Barat Pertimbangkan PSU
Sahlani meminta Bupati Pesisir Barat beserta pihak yang berwenang dalam penyelesaian persoalan Pilperatin agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Ia meminta agar dokumen asli berupa DPT, daftar hadir pemilih, kartu atau surat pemberitahuan memilih, berita acara pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara diamankan untuk mencegah perubahan maupun hilangnya bukti.
“Kami meminta Bupati Pesisir Barat tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Panggil Ketua Panitia, anggota panitia, dan pihak kecamatan yang mengetahui kejadian tersebut. Periksa dokumen aslinya, lalu jelaskan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Sahlani.
Ia juga mendesak agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dipertimbangkan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau terbukti ada pelanggaran serius yang memengaruhi keabsahan pemilihan, kami meminta PSU dilaksanakan sesuai aturan. Lebih baik pemilihan diulang melalui proses yang benar daripada hasilnya terus menimbulkan keraguan dan perpecahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Jangan Korbankan Kepercayaan Masyarakat
Sahlani dan Muhizar Pitut menegaskan bahwa persoalan Pilperatin Sukamarga tidak semestinya dipandang hanya sebagai persaingan antara calon yang menang dan calon yang kalah.
Menurutnya, masyarakat mempunyai kepentingan agar pemimpin pekon yang terpilih benar-benar memperoleh legitimasi melalui proses pemilihan yang jujur, adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan semata-mata persoalan calon nomor satu atau nomor dua. Ini menyangkut hak masyarakat Sukamarga. Siapa pun yang menang harus melalui proses yang benar. Jangan sampai masyarakat diminta menerima hasil pemilihan, sementara administrasi pemungutan suaranya sendiri masih dipertanyakan,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah kabupaten segera memberikan kepastian dan tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami ingin Pilperatin Sukamarga diselesaikan secara adil dan terbuka. Jika terbukti ada pelanggaran yang menjadi dasar hukum untuk mengulang pemungutan suara, maka laksanakan PSU. Jangan sampai demokrasi di tingkat pekon kehilangan kepercayaan masyarakat,” pungkas Sahlani Suhaili dan Mujizat Pitut.(red)










