Uncategorized

Di Duga Sudah Hamil 4 Bulan.,Bunga Dipecat dari MAN 1 Kotabumi Berserta Pasangan nya.

×

Di Duga Sudah Hamil 4 Bulan.,Bunga Dipecat dari MAN 1 Kotabumi Berserta Pasangan nya.

Sebarkan artikel ini

 

HARIAN LAMPUNG.ID
LAMPUNG UTARA
MAN 1 Lampung Utara, adalah sebuah Madrasah Aliyah Negeri (setingkat SMA) yang berlokasi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Sekolah ini memiliki Akreditasi A. Namun justru Pihak sekolah yang berbasis Agama tersebut para dewan guru nya di duga sungguh tak memiliki etika dan hati baik.

Hal ini lah yang membuat pihak keluarga sebut saja (bunga )nama samaran nya sangat kecewa karna si bunga di pecat sepihak oleh pihak sekolah tersebut di karna kan pihak keluarga mendapatkan informasi dari pihak sekolah Bunga telah Hamil ( Mengandung) akibat hubungan terlarang antar siswa di sekolah itu juga sebut saja si otong nama samaran siswa cowok nya.

“Kami kaget pihak guru mengabarkan ke pada kami mereka pihak sekolah kerumah kami beberapa hari lalu tim dewan guru dari pihak MAN 1 Kotabumi memecat anak keponakan kami kata mereka
Bunga Hamil maka nya di pecat dan pihak laki nya juga kabar nya di pecat juga karena takut buat malu pihak sekolah ucap wali murid tersebut menirukan ucapan dari pihak Dewan guru tersebut di kediaman nya Jum’at (23 /10 / 2026).

” kami di minta kesekolahan di suruh  tanda tangan di kertas untuk membuat surat pengunduran diri dari sekolah MAN 1 Kotabumi ,namun sejujur nya di hati kami masih mau agar adik kami tersebut masih melanjutkan di sekolah itu karna sudah kelas 12 karna sudah tanggung sebentar lagi kan mau ujian akhir kelulusan ” ucap wali murid tersebut dengan nada kecewa.

Secara hukum, siswa yang hamil tidak boleh dikeluarkan dari sekolah.
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan dan hak siswa hamil di sekolah:

Dasar Aturan dan Hak Pendidikan

• Hak Asasi Manusia dan UUD 1945: Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Mengeluarkan siswa karena hamil melanggar hak anak atas pendidikan.
• Kebijakan Kemendikbud: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (melalui pernyataan resmi menteri) menegaskan bahwa tidak ada aturan nasional yang melarang atau mewajibkan pemecatan terhadap siswi hamil atau menikah. Siswi tetap berhak mendapat akses belajar dan mengikuti Ujian Nasional (UN).
• Tata Tertib Sekolah: Beberapa sekolah sering kali membuat aturan internal atau menandatangani surat perjanjian bersama orang tua yang menyatakan siswa hamil akan dikembalikan ke orang tua. Namun, pakar hukum dan perlindungan anak menyatakan bahwa tata tertib sekolah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi di atasnya.

Di konfirmasi via ponsel Dewan guru Sekolah MAN 1 kotabumi Doni selaku Humas dia tidak mengetahui.
” Saya belum tau terkait hal ini coba sabar ya saya tanya sama kepala sekolah dulu sembari doni mematikan ponsel nya”.

(Laporan tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *