Daerah

Skandal Mafia Energi di Tegal: Berkedok Perusahaan Resmi, “Negro” Oknum TNI Aktif Diduga Pimpin Sindikat Raksasa Penyeleweng dan Penimbun Solar Subsidi

×

Skandal Mafia Energi di Tegal: Berkedok Perusahaan Resmi, “Negro” Oknum TNI Aktif Diduga Pimpin Sindikat Raksasa Penyeleweng dan Penimbun Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini

Tegal-HL.id|

Hukum seakan dibuat tak berdaya di hadapan kekuatan sindikat kejahatan terorganisasi. Praktik kotor penyelewengan, pengangsuan, dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal kembali membongkar borok ketidakadilan energi di negeri ini. Sebuah skandal raksasa terungkap, melibatkan seorang oknum anggota TNI aktif bernama Negro yang diduga kuat menjadi bos besar (aktor intelektual) di balik mafia solar. Ironisnya, kejahatan yang merampok hak rakyat miskin ini dibungkus dengan sangat rapi di balik kedok sebuah perusahaan yang seolah-olah legal, yakni PT Prabumas Grub cabang Tegal.

Sindikat ini beroperasi dengan sangat sistematis, masif, dan penuh tipu muslihat. Mereka menjadikan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) layaknya “sumur” pribadi. Dengan cara memberikan tip besar atau uang pelicin, mereka bersekongkol dengan oknum operator SPBU untuk leluasa menyedot solar subsidi. Demi mengelabui sistem pengawasan digital pemerintah, komplotan ini menggunakan ratusan kode batang (barcode) dan pelat nomor (nopol) kendaraan palsu yang diganti secara berkala.

Hasil dari kelicikan ini sangat mencengangkan: hanya dari satu unit armada saja, mereka mampu mengeruk dan menimbun hingga 1,5 ton liter solar 1 armada perhari. Untuk melancarkan operasi kotornya, sindikat ini menyebar armada-armada berukuran lebih kecil sebagai pengangsu (pengumpul) untuk menyedot BBM dari berbagai titik, sebelum akhirnya dikumpulkan dan disembunyikan di dalam gudang-gudang penimbunan rahasia milik mereka.

Namun, kejahatan PT Prabumas Grub tidak berhenti di pompa bensin. Kelompok ini juga mengeksploitasi celah di sektor pertanian. Mereka membeli atau menadah solar dari para petani yang secara sah memiliki surat pengantar (Delivery Order/DO) pertanian. Solar yang dibeli dengan harga murah (harga subsidi) tersebut, kemudian ditimbun untuk dijual kembali kepada para pengusaha besar dan pemilik kapal nelayan industri di Pelabuhan Tegal dengan patokan harga industri. Ini adalah bentuk pencurian terang-terangan: merampas hak subsidi rakyat kecil, lalu menjualnya demi meraup keuntungan berlipat ganda untuk memperkaya diri sendiri.

Praktik culas ini dikabarkan telah berlangsung lama, siang dan malam tanpa ada kata libur. Mereka terus menyedot jatah BBM subsidi di Tegal secara membabi buta. Keterlibatan “Negro”, seorang prajurit TNI aktif, adalah sebuah ironi yang menyayat hati dan bentuk pengkhianatan terhadap negara. Seragam kebanggaan militer yang seharusnya menjadi perisai pelindung rakyat, justru diduga disalahgunakan sebagai instrumen premanisme untuk melindungi bisnis gelap yang menyengsarakan masyarakat bawah. Kelangkaan solar yang kerap mencekik sopir truk kecil dan nelayan tradisional tak lepas dari kerakusan sindikat semacam ini.

Kejahatan ekonomi berbalut seragam ini menuntut tindakan tegas dan keras dari aparat hukum. Perbuatan merugikan keuangan negara dan hajat hidup orang banyak ini tidak boleh dibiarkan dengan impunitas (kekebalan hukum). Para pelaku wajib diseret ke meja hijau dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang memberatkan:

Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Pasal ini secara tegas mengancam siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aliran dana raksasa dari bisnis ilegal PT Prabumas Grub wajib ditelusuri oleh PPATK dan Kepolisian untuk memiskinkan para pelakunya hingga ke akar-akarnya.
Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana, guna menjerat oknum operator SPBU, sopir, hingga pengepul yang ikut serta melancarkan kejahatan ini.
Hukum Pidana Militer (KUHPM). Khusus bagi oknum TNI berinisial “Negro”, Polisi Militer (POM) TNI dituntut untuk turun tangan. Sangsi terberat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan hukuman penjara militer harus dijatuhkan, karena tindakannya telah menodai Sumpah Prajurit dan Sapta Marga.
Kini, mata publik dan rakyat Tegal tertuju tajam pada aparat penegak hukum, baik Polri (Bareskrim/Polda Jateng) maupun Polisi Militer TNI. Hukum harus ditegakkan tegak lurus, jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sindikat pengisap darah rakyat berkedok perusahaan legal ini harus diberangus tanpa sisa!

[TIM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *