Headline

Polemik Honorer, Praktisi Hukum: Ini Karena Adanya Mafia Penerimaan Honorer Pembegal APBD

×

Polemik Honorer, Praktisi Hukum: Ini Karena Adanya Mafia Penerimaan Honorer Pembegal APBD

Sebarkan artikel ini

Harian Lampung, Polemik honorer yang dirumahkan dan tak bisa mendapatkan gaji dari APBD karena tak termasuk dalam Database BKN di beberapa wilayah di Indonesia kembali menjadi sorotan Publik.

Hal ini setelah bamyaknya THL/Honorer yang dirumahkan dan tak bisa dianggarakan gajinya karena adanya regulasi pembatasan penggunaan dana APBD serta menimbulkan polemik baru di beberapa wilayah yang ada di Indonesia.

Suhendar SH MM, Pengamat Pemerintahan sekaligus Praktisi Hukum asal Lembaga Hukum Indonesia (LHI) pun ikut memberikan tanggapannya terhadap fenomena ini

Jadi fenomena baru, ketika Honorer dirumahkan, dan tak digaji, tetapi jika menelisik lebih dalam, ini bukan salah pemerintah, apalagi pemerintahan yang baru.

Karena sebenarnya dari jauh-jauh hari sudah ada pemberitahuan untuk tidak mengangkat honorer baru, namun inilah biasanya yang dimainkan oleh para mafia perekrutan tenaga honorer.

Ini sudah jadi rahasia umum, pengangkatan honorer dimintai dana 30-40 juta perorang. Bayangkan, lahan basah sekali bagi para oknum mafia ini. Ujar Suhendar

Suhendar juga menyampaikan aturan larangan pengangkatan honorer baru khususunya di 2025

Pengangkatan honorer baru pada tahun 2025 menyalahi aturan. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 secara tegas melarang instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk merekrut tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025 .

Jika ngomong Detail Larangan Pengangkatan Honorer Baru,
Larangan ini tertuang dalam Bab XIII Pasal 65 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan ini berlaku untuk semua level pemerintahan . Tandas Suhendar

Advokat yang telah menangani berbagai perkara besar di Indonesia ini pun menyebut bahwa apabila hal ini dilanggar,  ada sanksi menanti bagi pejabat

Sebenarnya, jika mengacu aturan Pejabat di instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Nah ketika ada honorer yang dirumahkan karena terindikasi baru masuk di 2025 apalgi diduga dengan dibuatkan SK Palsu seolah-olah perpanjangan SK tahun 2024/2023 saran kami, jika memang para honorer ini masuknya bayar dan diiming-imingi akan diangkat P3K dan lainya, laporkan saja oknum tersebut ke Kepolisian. Biarkan hukum yang menangani dan biar menjadi efek jera bagi para mafia perekrutan tenaga Honorer.

Karena bagaimanapun, jangan sampai para honorer ini dijadikan korban dan dibenturkan dengan pemerintah terkait aturan, karena aturan ini memang sudah ada dari jauh-jauh hari, sedangkan bagi para mafia perekrutan tenaga honorer ini tertawa lebar menyaksikan hal ini dan menikmati uang-uang hasil sumbangan dari para tenaga honorer yang telah dikumpulkan.  Timpal Suhendar

Perlu diketahui, Saat ini, Pemerintah memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah 1 Januari 2025. Penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024

(APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *