Harian Lampung.id.com
Lampung Utara, Salah satu Tokoh pemuda Lampung Utara Herman Kodri di dampingi Lawyer Chandara Guna, SH ungkap oknum berinisial (CDR) telah memonopoli mobil angkutan Batu Bara dari kabupaten Waykanan hingga Lampung Utara, Hal ini di ungkapkan pada awak media, Selasa (3/6/2025)
Seperti yang di ungkapkan Herman kodri, oknum CDR tersebut bertugas di satuan Corp polisi militer (CPM) di perbatasan Martapura – Waykanan yang membuka posko batu bara di depan rumahnya CDR di way tuba, dengan mematok harga nilai 1,5 juta sampai 1,8 juta per mobil dari perbatasan Martapura hingga pintu tol Lampung Tengah propinsi Lampung. Ucapnya.
Kami juga mempunyai bukti otentik dokumen dan gambar terkait praktek oknum berinisial CDR, yang di wakili oleh boneka nya CDR oknum tersebut. Ucapnya Herman kodri.
Di tempat yang sama Lawyer Chandara Guna, SH memprihatinkan sekali atas oknum oknum yang di katakan klien saya tersebut yang telah membekingi mobil angkutan Batu Bara yang melintasi dari perbatasan Martapura, Waykanan, dan Lampung Utara.
Seharusnya pimpinan CPM harus mengambil langkah hukum terhadap oknum tersebut, dan ini tidak bisa di biarkan berlarut larut, karna berdasarkan UUD TNI nomor 34 tahun 2004 jelas pasal 39 huruf C yang menyatakan bahwasannya prajurit TNI dilarang kegiatan bisnis atau usaha yang dapat mengganggu propesioalisme serta tugas utama sebagai alat pertahanan negara. Jika oknum tersebut ingin berbisnis, berhenti dulu dong jadi TNI, biar dia bebas untuk melakukan bisnis yang tidak terikat dengan aturan dan UUD TNI. Tegasnya Chandra guna
Berharap kepada pimpinan tertinggi TNI AD untuk menegaskan aturan aturan tersebut, jangan sampai adanya adu domba, dan profokasi terhadap masyarakat, dengan adanya bisnis yang di jalankan oknum CPM tersebut, apalagi oknum tersebut sedang dalam proses hukum DANPOM Lampung terkait kasus penembakan yang sampai saat ini oknum tersebut masih di fungsikan oleh tanpa ada kelanjutan proses tersebut. Tegasnya.
Dalam aturan hukum tidak boleh oknum tersebut asal menembak, karna 1 amunisi peluru itu harus di pertanggung jawabkan, karna peluru itu belinya menggunakan uang negara. Tegasnya Chandara Guna.
Jika tidak ada tindakan tegas dari pimpinan Danpom terhadap oknum berinisial CDR tersebut, saya bersama klien akan menindaklanjuti laporan ini sampai ke markas besar angkatan darat di Jakarta. Pungkasnya.
(Tim)