Dipicu Cemburu, Suami Aniaya istri hingga babak belur ditangkap polisi

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung (Pringsewu)- Petugas Kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang suami yang tega menganiaya istrinya hingga babak belur. Pelaku berinisial BS (33), warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diringkus polisi di tempat pelariannya di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu (19/5/2024).

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan BS terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, di salah satu kamar hotel di Pringsewu. BS menganiaya istrinya, QA (31), hingga babak belur.

Pelaku menganiaya korban dengan cara melempar HP, menendang, dan memukul berulang kali di beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata kanan dan kiri, luka lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di bagian kepala.

“Penganiayaan tersebut berhenti setelah korban berhasil kabur dan meminta pertolongan petugas keamanan hotel. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan visum di rumah sakit serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota,” ujar Kompol Rohmadi pada Selasa (21/5/2024) siang.

Menurut Kapolsek, setelah menganiaya istrinya, pelaku kabur ke Jawa Tengah. Setelah mengetahui bahwa ia diburu polisi, pelaku berpindah tempat dan bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolsek mengungkapkan bahwa alasan cemburu menjadi pemicu BS nekat menganiaya istrinya hingga babak belur. “Awalnya, pelaku melihat ada notifikasi panggilan dan chat dari pria lain di HP korban, kemudian timbul rasa cemburu yang membuat BS menganiaya korban,” jelasnya.

“BS semakin kalap menganiaya korban karena sebelumnya memang sudah terjadi perselisihan dan keretakan dalam rumah tangganya,” tambah Kapolsek.

Kapolsek menyebut, BS, pelaku KDRT, sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.-,” Tandasnya.(*)

Berita Terkait

Perkuat Komitmen Kesehatan, Inisiatif Lampung Sehat Gelar Audiensi Bersama Walikota Metro
Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga
Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:32

Dipicu Cemburu, Suami Aniaya istri hingga babak belur ditangkap polisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:58

Perkuat Komitmen Kesehatan, Inisiatif Lampung Sehat Gelar Audiensi Bersama Walikota Metro

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:11

Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 21:21

Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga

Senin, 28 April 2025 - 16:09

Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Berita Terbaru